Diharapkannya, dengan pendampingan dari LPSK, Ibunda dan adik Imam tidak ragu memberi kesaksian terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 12 Agustus 2023 lalu.
“Alhamdulillah (Ibunda dan adik Imam) mulai Selasa (31/10) kalau tidak salah sudah di Jakarta. Nanti saksi akan diperiksa satu per satu, persidangan ini terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Riswandono menegaskan, pada sidang hari ini pihaknya menjadwalkan menghadirkan lima orang saksi termasuk Ibunda dan adik Imam Masykur sebagai saksi ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Yakni Briptu Toni Widya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Khaidar, pedagang obat ilegal yang sempat diculik dan dianiaya ketiga terdakwa (oknum anggota) pada 12 Agustus 2023 lalu.
Namun Briptu Toni Widya menyatakan batal hadir menjadi saksi, karena sedang menjalankan tugas melakukan penangkapan tersangka, untuk Khaidar dapat hadir.
“Saksi yang belum hadir satu, dalam perjalanan. Saudara Said Sulaiman, nanti ketika sudah lengkap akan kita mulai persidangan. Dari pihak persidangan sudah siap,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)
