IPOL.ID- Seorang dosen yang juga Ketua Program Studi (Kaprodi) di Universitas Paramadina berinisial MSI diduga melakukan pelanggaran etik berupa hubungan pribadi dengan mantan mahasiswinya berinisial DM.
Kasus ini mencuat dan viral di media sosial, hingga pihak kampus mengambil langkah tegas. Melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @universitas_paramadina pada Selasa (28/4/2026), pihak kampus menegaskan komitmennya terhadap integritas akademik.
“Universitas Paramadina menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan tidak mentolerir pelanggaran etika akademik dan non-akademik yang dilakukan dosen, mahasiswa, dan seluruh civitas academica,” demikian pernyataan resmi kampus.
Berdasarkan hasil investigasi Dewan Etik, pimpinan universitas telah merekomendasikan pemberhentian MSI dari jabatannya sebagai Kaprodi sejak Jumat (24/4/2026).
Selain dicopot dari jabatan, MSI juga dilaporkan telah mengundurkan diri sebagai dosen di lingkungan Universitas Paramadina.
“Keputusan ini diambil demi menjamin lingkungan belajar yang sehat, jujur, dan bermartabat bagi seluruh civitas academica,” lanjut pernyataan tersebut.
