IPOL.ID – Viral di media sosial video seorang pemilik toko menghancurkan produk-produk yang mendukung Israel.
Pemilik toko tersebut menghancurkan barang tersebut lantaran mengikuti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram terhadap pembelian produk dari produsen yang pro Israel.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @fakta.jakarta pada Senin (13/11), terlihat pemilik toko dibantu anak buahnya membuka salah satu produk sabun cuci piring dan membuang isinya ke dalam ember.
“Assalamualaikum, semalem baru ada fatwa dari ulama MUI untuk memboikot mengharamkan produk-produk Israel. Itu yang saya tunggu-tunggu dari kemarin,” ujar perekam video.
Perekam video mengaku tidak merasa rugi dengan aksinya tersebut demi membela warga Palestina.
“Saya tidak pernah merasa rugi dan dirugikan. Ini uang saya beli dari hasil Allah dan saya hancurkan karena Allah,” ujarnya.
Unggah video berdurasi 1 menit lebih 1 detik tersebut malah mengundang berbagai respon negatif dari warganet yang menyayangkan sikap dari pemilik toko membuang dan menghancurkan produk yang dia jual.
Salah seorang warganet malah menyarankan kepada pemilik toko, agar barang-barang tersebut disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, daripada dihancurkan.
“Mending dipake dulu gak sih, nanti kalau sudah habis jangan beli produk itu lagi,” kata @it***.
“Gak gitu caranya sayang padahal masih bisa digunaka, heran deh,” kata @me***.
“Memang jualnya mau di ecer lagi pake kemasan lebih kecil,” kata @da*** .(vinolla)