IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 10 area rawan korupsi di beberapa sektor.
Di antaranya, sektor pengadaan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankan, sektor perpajakan, sektor minyak dan gas (Migas) dan sektor BUMN/BUMD.
Kemudian sektor kepabeanan dan cukai, sektor penggunaan APBN/APBD dam APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, sektor kehutanan dan pertambangan, dan sektor pelayanan umum.
“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah. Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kita lakukan,” ujar Burhanuddin dalam pertemuannya dengan Anggota BAP DPD RI, Tamsil Lirung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/11).
Jaksa Agung menambahkan, pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.
Jaksa Agung pun berharap dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.
Pada kesempatan itu, Anggota BAP DPD RI Tamsil Lirung mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas dari jajaran Kejaksaan RI, sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi.(Yudha Krastawan)
Jaksa Agung Beberkan 10 Area Rawan Korupsi
