IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa eksekutor kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana kasus pajak. Kali ini aset milik terpidana Aria Trisna Sutmanta yang dihukum harus membayar sebesar Rp 3.851.671.200.
Adapun sita eksekusi melalui tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1781 yang berlokasi Jalan Wisma Gununganyar Selatan VI Nomor 26, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan lainnya seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2602 yang berlokasi di Jalan Wisma Gununganyar Tengah III Nomor 10, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.
Dalam pelaksanaannya tim jaksa eksekutor dibantu Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dan Polres Kota Sidoarjo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut sita eksekusi terhadap aset Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia, Aria Trisna Sutmanta dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P – 48A) Nomor: PRINT-4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
“Eksekusi terhadap kedua aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada terpida Aria Trisna Sutmanta senilai Rp 3.851.671.200,” singkat Sumedana dalam keterangannya, Kamis (9/11).
Sebelumnya, terpidana dinyatakan terbukti menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ke KPP Pratama Sidoarjo Utara. “Hal itu mengakibatkan kerugian pendapatan negara senilai Rp1.925.835.600,” tukas Sumedana.(Yudha Krastawan)