IPOL.ID – Aparat kepolisian Polsek Kramat Jati meringkus dua tersangka jambret terhadap korban bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Jalan Kober, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (21/11). Kedua pelaku sedang bersembunyi di rumah kontrakannya.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan, aksi dua pelaku penjambretan Wisnu Purnama Aji, 24, dan Ilham Haikal, 25, mengakibatkan korban anak kelas 6 SD berinisial ACL terjungkal hingga terseret beberapa meter. Akibatnya korban mengalami luka-luka.
“Korban berupaya mempertahankan handphonenya yang dijambret kedua pelaku,” ungkap Kompol Rusit pada awak media di Mapolsek Kramat Jati, Selasa (21/11).
Dalam laporan kasusnya, Kapolsek menambahkan, dan penyelidikan dilakukan pihaknya, maka dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di kontrakan masing-masing, WA alias Cekon ditangkap di Gang Gabruk, Kel. Tengah, Kec. Kramat Jati, dan IM diringkus di Jalan Raya Tengah, Batu Tumbu, Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati,” beber Kapolsek.
Dalam kasusnya, aparat juga mengamankan barang bukti satu unit hp Android yang sebelummya telah dijual pelaku seharga Rp750 ribu dan satu unit sepeda motor serta pakaian digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan aparat, kedua pelaku yang setiap harinya mengamen itu mengaku sengaja mengincar korban anak-anak. Lantaran lebih memudahkan pelaku dalam melancarkan aksi jambretnya.
Kapolsek Kramat Jati itu mengimbau kepada para orangtua agar lebih mengawasi buah hatinya saat bermain/menggunakan ponsel di luar rumah.
“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Rusit. (Joesvicar Iqbal)