IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengaku telah mengabulkan tiga permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Dari tiga permohonan yang dikabulkan itu, satu permohonan disebut atas nama tersangka Melchior Renold Nyortetma dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Melchior sebelumnya telah disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sedangkan permohonan lainnya atas nama tersangka Pathul Zanah binti Asikin dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Satu tersangka lagi atas nama Firdaus Kamil alias Daud bin Kamil dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ungkap Fadil di Jakarta, Selasa (21/11).
Adapun ketiga tersangka itu telah dibebaskan dari segala tuntutan pidana berdasarkan restorative justice. Fadil pun menjelaskan sejumlah syarat agar permohonan restorative justice bisa dikabulkan.
Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan tersangka belum pernah dihukum
“Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap Fadil.
Selain itu proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tambah Fadil dengan mempertimbangkan
faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)