Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Kabulkan 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya untuk Tersangka KDRT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Kabulkan 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya untuk Tersangka KDRT
Hukum

Jampidum Kabulkan 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya untuk Tersangka KDRT

Farih
Farih Published 21 Nov 2023, 16:25
Share
2 Min Read
5d84e329 7413 40ed bd75 e28ba47237ab
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengaku telah mengabulkan tiga permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dari tiga permohonan yang dikabulkan itu, satu permohonan disebut atas nama tersangka Melchior Renold Nyortetma dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Melchior sebelumnya telah disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sedangkan permohonan lainnya atas nama tersangka Pathul Zanah binti Asikin dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Satu tersangka lagi atas nama Firdaus Kamil alias Daud bin Kamil dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ungkap Fadil di Jakarta, Selasa (21/11).

Adapun ketiga tersangka itu telah dibebaskan dari segala tuntutan pidana berdasarkan restorative justice. Fadil pun menjelaskan sejumlah syarat agar permohonan restorative justice bisa dikabulkan.

Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan tersangka belum pernah dihukum

“Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap Fadil.

Selain itu proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tambah Fadil dengan mempertimbangkan
faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, kdrt, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Demo Buruh Tuntut UMP 2024 Panas, Pagar Balai Kota DKI Jakarta Ambruk Demo Buruh Tuntut UMP 2024 Panas, Pagar Balai Kota DKI Jakarta Ambruk
Next Article Thomas Doll Mulai Matangkan Persiapan Lawan Bhayangkara FC 1700538262 Thomas Doll Matangkan Persiapan Persija Lawan Bhayangkara FC

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?