IPOL.ID – Juru bicara (Jubir) Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ilham Wahyudi menilai kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 PGRI diadakan oleh Unifah Rosyidi mengatasnamakan Ketua Umum PB PGRI, Sabtu (25/11) di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ilegal.
Menurut Ilham, sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia pada 13 November dengan Ketua Umum, Teguh Sumarno.
Unifah Rosyidi, sambungnya, sudah diberhentikan melalui surat PB PGRI Nomor :03/Kep/PB/XXIII/2023 tentang Pemberhentian Prof. Unifah Rosyidi, M. PD Sebagai Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia dan Pencabutan Kartu Anggota PGRI.
“Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno hasil SK Kemenkumham. Kami akan kirimkan surat pemberhentian ini kepada saudari Unifah Rosyidi,” tegas Ilham pada ipol.id di Jakarta, Jumat (24/11).
Dia menegaskan kembali, pihaknya juga sudah melayangkan surat pembatalan acara kegiatan hari guru tersebut kepada pihak kepolisian.
“PB PGRI ini sedang pecah, alangkah baiknya acara (HUT PGRI) tersebut jangan dilaksanakan, karena itu ilegal,” tandas Ilham.
“Kalau kegiatan itu dipaksakan berjalan, bisa saja terjadi kawan-kawan di bawah dan pendukung Teguh Sumarno bisa datang ke lokasi itu dan bisa terjadi hal-hal tidak diinginkan. Kami minta kepada pihak kepolisian tidak memberikan izin kegiatan guru itu,” tambahnya.
Ilham juga meminta kepada Unifah jangan terlalu berani dan lebih baik menunggu keputusan pengadilan terkait siapa nanti yang memimpin PB PGRI.
“Karena menurut Unifah, dialah pemimpin PB PGRI, sementara Teguh Sumarno juga sebagai Ketum PB PGRI yang sah, karena beliau memegang SK Kemenkumham. Kenapa mereka masih saja mengadakan acara mengumpulkan guru-guru,” tutup Ilham. (Joesvicar Iqbal)