IPOL.ID – Juru bicara (Jubir) Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ilham Wahyudi menilai kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 PGRI diadakan oleh Unifah Rosyidi mengatasnamakan Ketua Umum PB PGRI, Sabtu (25/11) di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ilegal.
Menurut Ilham, sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia pada 13 November dengan Ketua Umum, Teguh Sumarno.
Unifah Rosyidi, sambungnya, sudah diberhentikan melalui surat PB PGRI Nomor :03/Kep/PB/XXIII/2023 tentang Pemberhentian Prof. Unifah Rosyidi, M. PD Sebagai Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia dan Pencabutan Kartu Anggota PGRI.
“Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno hasil SK Kemenkumham. Kami akan kirimkan surat pemberhentian ini kepada saudari Unifah Rosyidi,” tegas Ilham pada ipol.id di Jakarta, Jumat (24/11).