IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait korupsi proyek pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kedua saksi yang diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (15/11), yakni PH selaku Direktur Operasi PT Wijaya Karya dan II selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015-2019.
“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimasud atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Diketahui, tersangka SB merupakan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC.
“Adapun pemeriksaan para saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” sambung Sumedana.
Kejagung sebetulnya juga sudah menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu Ibnu Noval (IBN). IBN merupakan seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya.(Yudha Krastawan)