IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk empat orang jaksa peneliti guna menangani kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
“Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan di Jakarta, Jumat (24/11).
Namun penelitian berkas itu dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara. Pelimpahan dilakukan penyidik setelah pemberkasan rampung.
“Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro,” ujar Ade.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Penetapan status Firli tersebut diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11) malam.
Firli terancam hukuman dari Pasal 12 B ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maksimal seumur hidup dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.(Yudha Krastawan)
Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli
