Meski begitu, Yulianto yang juga mantan Kepala Kejati Sultra belum menyebutkan jumlah suap atau gratifikasi yang diterima oleh masing-masing tersangka.
Namun ketiga tersangka itu terancam dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)