Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tahan 3 Oknum Pegawai Pajak Kantor Pratama Palembang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati Sumsel Tahan 3 Oknum Pegawai Pajak Kantor Pratama Palembang
HeadlineHukum

Kejati Sumsel Tahan 3 Oknum Pegawai Pajak Kantor Pratama Palembang

Timur
Timur Published 07 Nov 2023, 05:59
Share
2 Min Read
Oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang, Sumsel, digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik Kejati Sumsel, Senin (6/11).
Oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang, Sumsel, digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik Kejati Sumsel, Senin (6/11). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan tiga tersangka kasus dugaan pengemplang pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019-2021.

Ketiga tersangka yang ditahan diduga merupakan oknum pegawai pajak, yakni RFG, NWP dan RFH.

“Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 November 2023 hingga 25 November 2023,” ungkap Kepala Kejati Sumsel, Yulianto melalui Kasipenkum, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Senin (6/11).

“Terhadap tersangka RFG dan RFH telah dilakukan tindakan penahanan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang dan tersangka NWP ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang,” sambung Yulianto.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Adapun alasan penahaan ketiga tersangka didasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuh Yulianto.

Adapun modus operandi para oknum pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, kejaksaan agung, oknum pajak, pegawai pajak, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPN Kota Depok menggelar rapat koordinasi pemantapan program PTSL tahun 2023 di aula kantor Pertanahan setempat Senin, 6 November 2023 PTSL Bukan Sebatas Realisasi Target Kerja tapi Kepastian Hukum untuk Masyarakat
Next Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 7 November

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?