IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD kota Bandung periode 2020-2023.
Tersangka baru yang ditetapkan yakni Budi Santika (BS) selaku Direktur Komersial PT Manggaling Rizki Karyatama atau PT Marktel.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka baru itu adalah hasil pengembangan kasus eks Walkot Bandung Yana Mulyana.
Dimana, KPK telah menemukan fakta-fakta baru saat proses penyidkan hingga persidangan dari tersangka YM Walkot Bandung dkk, yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung.
“KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk menaikan ke tahap penyidikan dengan menetapakan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yaitu Saudara BS swasta, Direktur Komersial PT Marktel,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan tersangka BS selama 20 ke depan hingga 17 Desember 2023.