IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, penetapan tersangka kasus pemerasan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK yang akhirnya ditetapkan adalah tersangka dan berdasarkan pemberitaan teman-teman tersangkanya adalah Pak Firli Bahuri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (23/11).
Boyamin pun mendorong agar berkas penyidikan kasus tersebut segera dilengkapi guna diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga kasus itu pun tidak berlarut-larut di dalam proses penyidikan.
“Segera cepat diberkas dan kemudian diserahkan jaksa dan jaksa menyidangkan ke pengadilan agar semakin terang perkara ini,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, MAKI diberitakan telah mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Namun gugatan itu akan dilayangkan jika penyidik belum juga menetapkan status tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karenanya, Boyamin otomatis membatalkan rencananya untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Itu setelah penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.(Yudha Krastawan)