IPOL.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti narkotika berinisial RH (23).
RH dijaring di kediamannya dan ditemukan bukti alat penyalahgunaan narkoba dan peredaran sabu-sabu di Banjarmasin.
“RH seorang perempuan ditangkap pada Senin (13/11) di rumahnya di Banjarmasin dengan barang bukti dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, pada Kamis (16/11).
Disaat penangkapan, polisi mendapat identitas RH sebagai Ketua LSM. Pada tanda pengenal LSM ini juga bertuliskan Satuan Tugas Anti Narkotika.
Polisi juga menemukan satu seragam milik RH tertulis Lembaga Anti Narkotika (LAN) dengan tagline lawan narkoba.
Tidak hanya RH, dalam pengembangan tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Meilki Bharata juga menangkap suami berinisial MH (34) terlibat jaringan peredaran narkoba.
MH tercatat juga sebagai Wakil Sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimantan Selatan. Dirinya ditangkap pada Selasa (14/11) di Desa Tambalangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tidak hanya kedua tersangka tetapi empat orang lainnya yakni YN, RE, MW dan AL dalam jaringan penjualan satu paket sabu-sabu dengan berat 85,06 gram, yang turut diamankan setelah dilakukan pengembangan.
Kelana menjelaskan semua yang ditangkap kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka RH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan MH dan empat orang lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (vinolla)