IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kali ini, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang advokat.
“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Ali memang belum merinci nama ketiga advokat yang dicegah ke luar negeri. Namun ia menyatakan pencegahan berlangsung selama enam bulan.
Ali juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.
“KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujarnya.
Sejauh ini, ada tiga advokat yang pernah diperiksa terkait kasus tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Febri dan Rasamala merupakan mantan pegawai KPK yang menjadi kuasa hukum SYL.