IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sebesar Rp153,7 miliar dari kasus pengadaan Helikopter Angkut Augusta Westland (AW-101) di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.
Uang tersebut disetorkan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.
“Melakukan perampasan uang sejumlah Rp 153,7 Miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/11).
Adapun uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Penyitaan itu dilakukan sebagai upaya pemulihan aset dari penanganan perkara oleh KPK.
“Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017,” kata Ali.
“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” tambahnya.