IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2016-2017. Kedua tersangka yang ditetapkan, yakni anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar dan Febrian.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bukti permulaan permulaan yang ditemukan oleh tim penyidik.
“(Berdasarkan) pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis (9/11).
Adapun keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Selain itu turut disangka juga Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.