IPOL.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan peningkatan partisipasi difabel di pileg dan pilpres 2024 mendatang.
Adalah anggota KPU RI, Idham Holik yang mengungkapkan pihaknya berkomitmen penuh untuk meningkatkan partisipasi difabel pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih, kami juga memiliki concern terhadap hak-hak disabilitas,” kata Idham di Jakarta, kemarin.
Idham menambahkan, KPU RI sudah meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari kelompok disabilitas.
Dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas juga diatur mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi difabel.
“Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih (kelompok) disabilitas, yang di mana difabel punya hak yang sama,” jelas Idham.
Sebelumnya, Idham juga meminta kepada tim kampanye tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ikut menggunakan materi kampanye yang ramah disabilitas dalam memikat pemilih pada Pilpres 2024.
“Kami berharap pasangan calon ini, materi kampanye itu menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks Braille,” katanya.
Menurut Idham, pemilu bukan hanya persoalan meraih suara sebanyak-banyaknya, tetapi juga harus memperhatikan isu-isu hak asasi manusia (HAM) terutama dari kelompok rentan termasuk difabel.
KPU RI mencatat jumlah difabel pemilih pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 1.101.178 pemilih, yang terdiri atas 55.421 penyandang disabilitas intelektual; 264.594 penyandang disabilitas mental; 482.414 penyandang disabilitas fisik; 298.749 penyandang disabilitas sensorik, yakni 126.880 sensorik wicara, 52.526 sensorik rungu, dan 119.343 sensorik netra.(sofian)