IPOL.ID – Nada optimisme disampaikan pihak penyelenggara pemilu di tengah proses sidang sengketa pemilu di MK beberapa hari terakhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini hasil Pemilihan Umum 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak akan berubah.
KPU mengklaim pelaksanaan Pemilu 2024 yang meliputi pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil penghitungan suara sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami meyakini betul bahwa hasil pemilu yang kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 ini akan tetap berlaku,” ujar Wakil Ketua Divisi Hukum KPU, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4).
Dengan demikian, ia optimistis seluruh permohonan para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak akan mengubah keputusan KPU tersebut.
Untuk itu, Idham mengajak seluruh pihak bisa menunggu pembacaan putusan MK terhadap PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada 22 April 2024.
Dalam kesimpulan PHPU yang diserahkan kepada MK, KPU meminta agar MK bisa menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Para pemohon PHPU Pilpres 2024 yang terdiri dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebelumnya mengajukan beberapa permohonan kepada MK dalam petitumnya.
Permohonan tersebut, antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.(Sofian)