IPOL.ID – Waspadai oknum jasa penagihan yang terlibat dalam praktik-praktik yang dianggap tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau penipuan. Tindakan tersebut, terkait penagihan tunggakan pembayaran kredit pada unit kendaraan.
Dalam rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang lebih etis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK mengklarifikasi larangan bagi penagih utang (debt collector) untuk melakukan sejumlah tindakan kekerasan.
Tindakan bersifat mempermalukan, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal, termasuk mengancam. Aturan itu diumumkan sebagai upaya OJK untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang lebih etis.
Sehingga diperlukan wadah yang dapat menjadi solusi guna mengatasi permasalahan pada industri penagihan utang.
Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) hadir sebagai entitas berkomitmen menjadi garda terdepan. Menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.