Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setahun Buron, Bos Debt Collector Semarang yang Sempat Viral Ditangkap di Jambi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Setahun Buron, Bos Debt Collector Semarang yang Sempat Viral Ditangkap di Jambi
Kriminal

Setahun Buron, Bos Debt Collector Semarang yang Sempat Viral Ditangkap di Jambi

Farih
Farih Published 03 Oct 2024, 13:16
Share
4 Min Read
Debt collector yang ditangkap. Foto: Ist
Debt collector yang ditangkap. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Polda Jawa Tengah menangkap bos debt collector (DC) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Semarang pada akhir tahun 2023 lalu.

Pelaku berinisial AM (52) dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah melarikan diri dan menjalankan bisnis serupa di Jambi usai peristiwa tersebut.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan tersangka AM dan komplotannya melakukan penarikan paksa kendaraan di Kantor Leasing CIMB Niaga Jalan Pemuda Kota Semarang pada l Oktober 2023 dan di Kedung Mundu Kota Semarang pada November 2023.

“Modusnya para tersangka yang hanya dengan surat kuasa dari leasing, melakukan eksekusi/penarikan terhadap barang (mobil) milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan,” ternagnya, dikutip Kamis (3/10).

Dari kasus perampasan kendaraan di CIMB Niaga tersebut, 6 pelaku ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman.

Dari 4 orang yang DPO, 2 orang berhasil ditangkap pada 26 September 2024 yakni AM yang ditangkap di Jambi dan satu orang rekannya berinisial SN ditangkap di Semarang.

“Jadi tim Jatanras menerima informasi keberadaan tersangka AM di Jambi. Tanggal 25 September 2024 tim berangkat ke Jambi dan pada tanggal 26 September 2024 berhasil menangkap tersangka AM yang berperan sebagai Bos dari PT RD. Di tanggal yang sama kami juga menangkap pelaku SN di Semarang. Perannya pada saat peristiwa pelaku ikut serta dan berada di TKP,” katanya.

Satu orang pelaku lain berinisial LM yang merupakan kerabat dari tersangka AM kemudian menyerahkan diri setelah mengetahui AM ditangkap petugas. Hal ini menyisakan satu pelaku lainnya berinisial JS yang masih menjadi buronan DPO.

Sedangkan untuk kasus perampasan kendaraan oleh DC di Kedungmundu yang juga dilakukan oleh anak buah dari tersangka AM, petugas telah mengamankan 2 orang yang saat ini sedang menjalani proses hukuman.

“Empat orang pelaku TKP Kedungmundu masih buron dan saat ini masih terus kita kejar,” ujarnya.

Dia menyatakan pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya DC yang melakukan perampasan kendaraan milik nasabah. Penarikan kendaraan milik nasabah yang mengalami macet kredit harus melalui proses dan prosedur yang benar.

“Negara kita ini negara hukum, ada proses dan prosedur yang betul jika akan melakukan penarikan. Kami himbau para debt collector tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jika terjadi lagi perampasan kendaraan milik nasabah, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R. Simamora, meminta agar para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.

“Tim kami sudah menyebar dan melakukan pengejaran kemanapun anda bersembunyi. Segera serahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas dan terukur bila tidak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat bila mengalami kejadian penarikan secara paksa oleh oknum DC agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapat perlindungan dan pengamanan dari petugas kepolisian.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap para tersangka dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 dan atau Pasal 363 dan atau Pasal 335 jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: debt collector, Jambi, polda jateng
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana Joko Widodo berkunjung ke Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (23/07/2024). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr Proyek Strategis Nasional Food Estate di Papua, Ancam Harta Karun Konservasi Alam
Next Article Gedung Merah Putih KPak. Foto: Dok Humas KPK KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?