IPOL.ID – Seorang pak ogah Muh Ikbal atau IBL (61) warga Kabupaten Gowa diamankan Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu (22/11) karena diduga melecehkan pengendara wanita yang sedang menyeberang jalan.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah ada postingan di sosial media viral beberapa waktu lalu.
“Kemarin ada postingan di instagram yang viral itu, mengenai ada pengendara di Pettarani yang dilecehkan. Makanya kami langsung bertindak,” kata Sangkala
Saat dilakukan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pelecehan kepada pengendara wanita.
Dia mengaku telah melakukan aksi pelecehan sebanyak tiga kali.
Dalam video yang viral pelaku melakukan aksinya di Jalan AP Pettarani, Makassar beberapa waktu lalu.
“Dia (IBL) mengaku pernah melakukan itu, jadi ada seorang pengendara perempuan yang lewat saat mau memutar itu terus dia lecehkan, pegang pahanya,” ujar Sangkala.
Sangkala mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya tidak akan melakukan proses hukum karena korban tidak melapor, juga minimnya bukti.
Untuk itu Sangkala menyampaikan pihaknya hanya melakukan pembinaan. Tetapi pelaku IBL ditahan selama 24 jam di sel sebagai bentuk pelajaran. (vinolla)