IPOL.ID – Warga Depok dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Senin 6 November 2023, layanan SIM Keliling di Depok berlokasi di Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat dan Burger King Bojongsari, di Jalan Raya Bojongsari, Nomor 8, Depok, Jawa Barat
Untuk jam pelayanan dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Sementara itu untuk layanan SIM Keliling untuk Kota Bekasi yaitu di Mitra 10 Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)