IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan itu akan dilayangkan, jika penyidik belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik pun didorong segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga tersangkut kasus tersebut.
“Senin ini mudah-mudahan, maksimal minggu depan ada upaya lebih lanjut dari kepolisian, minimal ya memanggil ulang, atau lebih tinggi segera menetapkan tersangka,” kata Koordinator MAKI, Boyamin di Jakarta, Jumat (10/11).
“Jika belum ada tersangkanya juga, terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” sambung Boyamin.
Selain itu gugatan tersebut juga untuk memastikan penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup atau tidak dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Kalau sudah mempunyai alat bukti, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan penyidik adalah menetapkan tersangkanya. Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” tutup Boyamin.(Yudha Krastawan)