Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menghitung Biaya Haji: Ada BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menghitung Biaya Haji: Ada BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat
Headline

Menghitung Biaya Haji: Ada BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat

Iqbal
Iqbal Published 17 Nov 2023, 15:30
Share
3 Min Read
Jamaah haji Indonesia saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Foto: Kemenag
Jamaah haji Indonesia saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Foto: Kemenag
SHARE

“Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Mekkah pada tahun 2024 hingga 84 kali,” sambungnya.

Hasil kerja Panja, lanjut Wibowo, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

“Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH,” tegas Wibowo.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Dia msnggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar jamaah.

Baca Juga

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjanjikan tunjangan insentif untuk non-ASN. Foto: kemenag
Catat Waktunya, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025
Kemenag Imbau Masyarakat Laporkan Promosi Haji Tanpa Antre
Lagi Efisiensi, Wamenag Ungkap Rencana Bentuk Empat Ditjen Baru di Kemenag

“Dana yang dibayar jamaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” tandasnya. (ahmad)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Biaya Haji 2024, bipih, kemenag, Nilai Manfaat
Iqbal 17 Nov 2023, 15:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article LPEI menjalin kemitraan strategis dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) untuk memaksimalkan ekspor di Provinsi Jatim. Foto: LPEI Eksplorasi Pasar Global, LPEI dan Bank Jatim Sinergi Dorong Ekspor Jawa Timur
Next Article Mahasiswa Papua yang mengecap beasiswa pemerintah ingin memajukan kampung halamannya. Foto: Kemendikbudristek Dua Mahasiswa Papua Ini Ingin Bangun Tanah Kelahiran

TERPOPULER

TERPOPULER
Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist
Olahraga

Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi

Nasional
Cuaca di Tanah Suci Mekkah Panas, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan
10 May 2025, 09:48
Hukum
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
10 May 2025, 13:32
EkonomiHeadline
Menggali Peluang Ekspor ke Australia dengan Potensi Diaspora
10 May 2025, 13:54
HeadlineNasional
Mendagri Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah
10 May 2025, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?