IPOL.ID – Kasus oknum pejabat Imigrasi diduga melakukan pungli pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam hal tersebut Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang oknum pejabat tinggi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (HS) sebagai tersangka pungutan liar (Pungli)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menyebut penetapan tersangka terhadap kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai itu dilakukan berdasarkan surat Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
Penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dokumen surat, barang bukti, serta bukti petunjuk.
“Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Dedy, Kamis (16/11).
HS menjadi tersangka atas perannya sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.