IPOL.ID – Kasus oknum pejabat Imigrasi diduga melakukan pungli pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam hal tersebut Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang oknum pejabat tinggi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (HS) sebagai tersangka pungutan liar (Pungli)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menyebut penetapan tersangka terhadap kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai itu dilakukan berdasarkan surat Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
Penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dokumen surat, barang bukti, serta bukti petunjuk.
“Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Dedy, Kamis (16/11).
HS menjadi tersangka atas perannya sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Lanjut Dedy, HS merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Bali.
Penangkapan terhadap lima pegawai Imigrasi itu barawal dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Fast Track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna memudahkan pelayanan ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.
Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp 100 juta.
Kejati Bali menduga setiap bulan terkumpul sebanyak Rp 100 juta – Rp 200 juta dari pungli tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka HS melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Sebelumnya, HS diamankan penyidik Kejati Bali dalam OTT di Bali, Selasa (14/11), pukul 22.00 Wita.(vinolla)