Sementara Agusman mengatakan roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
“Ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri fintech lending yang sehat berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.
Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19
tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur
mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat lu
OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta
menumbuhkan sense of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk
dapat bersama-sama mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending ini.