Pengembangan dan Penguatan Industri Fintech P2P lending Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P lending 2023-2028 ditopang
dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
1. Pilar tata kelola dan kelembagaan;
2. Pilar perlindungan konsumen;
3. Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
4. Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 s.d 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang
berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan tata kelola, penguatan
pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem serta pengembangan infrastruktur.
Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui
pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, pengembangan dan penguatan credit
scoring serta SDM (termasuk program sertifikasi).