IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan perlunya penyamaan persepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.
”Perlu adanya penyamaan presepsi karena kita butuh terobosan hukum, karena korupsi itu menyengsarakan rakyat,” ujar Febrie seperti dikutip keterangannya, Rabu (29/11).
Dia menyampaikan bahwa pengadilan sejauh ini sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan dalam beberapa perkara. Seperti perkara korupsi kelapa sawit, importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO).
“Namun, majelis hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa,” ungkap Febrie.
Perlu diketahui, Kejaksaan RI telah berusaha membuktikan unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara korupsi sejak tahun 1980-an. Di antaranya pada perkara korupsi atas nama terdakwa Tony Gosal.
Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, unsur perekonomian negara terbukti sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.(Yudha Krastawan)