IPOL.ID – Pengurus RW 06/RT 06, merasa kecolongan adanya kasus tindak aborsi di satu unit rumah dua lantai di Perumahan Gardenia Residence, Jalan Tanah Merdeka, No. 3A, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11) siang.
Karena kenyataannya pemilik rumah maupun pengontrak rumah yang belum diketahui identitasnya di Perum Gardenia Residence tersebut melapor pada pihak RT 06 setempat. Bahwa rumah dua lantai itu untuk dijadikan tempat praktik klinik kecantikan dan kantor advokat.
Ketua RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Artam Aryandi, 54, mengatakan, awalnya mendapat laporan dari RT 6 bahwa pada Selasa (24/10) ada penggerebekan polisi terkait kasus aborsi, lalu pada Selasa (31/10) ada penggeledahan oleh polisi Polda Metro Jaya.
“Ya saya kaget, ya kecolongan, ternyata ada kasus aborsi ini. Info yang diterima, untuk penghuni perempuan, pemilik rumah dan seorang pembantu sudah diamankan aparat polisi pada Selasa (24/10), lalu Kamis hari ini, petugas melakukan pembongkaran septicktank,” kata Artam di lokasi kejadian di Perum Gardenia Residence, Kamis (2/11).
Ketua RW 6 itu menjelaskan, menurut keterangan RT, pengontrak rumah melapor ke RT untuk meminta izin membuka praktik klinik dan salon kecantikan serta kantor advokat. “Ternyata dijadikan tempat aborsi,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Artam, pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika ternyata unit rumah itu dijadikan sebagai tempat untuk aborsi. Bahkan warga setempat pun tidak ada yang mengetahui jika rumah itu dijadikan tempat aborsi.
“Kita tanya sekuriti Perum Gardenia Residence pun tidak mengetahuinya,” tukas Ketua RW 06.
Menurutnya, jaringan pelaku praktek aborsi ini rapi sekali. Orang lain atau tamu yang datang masuk ke rumah itu hingga pergi pun warga tidak ada yang mengetahui.
“Karena kondisi lingkungan perumahan yang terbilang sepi, saya juga baru tau kasusnya kemarin,” tandasnya.
Sehingga dengan adanya kasus aborsi yang baru kali pertama terjadi di wilayah RW 06 Kelurahan Rambutan ini, sambung Artam, dia mengimbau kepada ketua RT dan warga RW 06 Kelurahan Rambutan khususnya apabila menemukan kejadian diharapkan segera melapor ke aparat kepolisian.
“Agar segera dikordinasikan juga baik kepada pihak RW 06 dan Kelurahan Rambutan. Untuk tamu 1×24 jam wajib lapor, karena kita tidak dapat terus mengawasi selama 24 jam, agar tidak terjadi kejadian serupa ya,” pesan Artam. (Joesvicar Iqbal)