IPOL.ID- Pencabutan Perda No. 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara mendapatkan sambutan positif dari legislator di DPRD DKI.
Anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah berharap pencabutan Perda No 11 memberikan dampak positif bagi masyarakat Pulau Seribu.
“Dengan dicabutnya Perda No.11 tahun 1992 itu. Masyarakat Pulau bisa merasakan pembangunan,” ujar politisi yang akrab disapa Bunda itu usai rapat paripurna jawaban gubernur atas pencabutan Perda No.11 tahun 1992, Senin (20/11).
Lebih lanjut, Ketua DPC PD Pulau Seribu itu mengungkapkan yang utama dari pencabutan Perda tersebut. Masyarakat Pulau yang memiliki potensi dan memiliki lulusan mumpuni bisa diberdayakan dalam proses pembangunan. “Karena banyak SDM di Pulau memiliki ijazah S1 dan S2. Jangan sampai, adanya pembangunan di Pulau justru menguntungkan masyarakat di luar Pulau,” katanya.
Sementara, warga Pulau saat ini masih belum memahami pencabutan Perda No.11 tahun 1992.”Hasil komunikasi dengan warga Pulau. Banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya pencabutan Perda tersebut. Tentunya pemerintah kabupaten Pulau harus melakukan sosialisasi secara masive di masyarakat,” tutupnya.(Sofian)