IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kedua saksi yang diperiksa pada Senin (20/11), yakni ESN selaku Direktur Utama PT Anugerah Bestari Currency (Money Changer ABC) dan RSH selaku Sekretaris PT Laman Tekno.
“Kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimaksud atas nama tersangka EH dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana ditemui di Jakarta.
Tersangka EH merujuk Edward Hutahean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. Saat ini pemberkasan tersangka EH terus dilakukan penyidik, termasuk dengan memeriksa saksi ESN dan RSH.
Namun, Ketut belum merinci apakah pemeriksaan kedua saksi dimaksud juga berkaitan dengan aliran uang tersangka EH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” singkat Ketut.
Tersangka EH diduga telah melawan hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Pasalnya EH diduga menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau senilai Rp15 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.
Edward juga sempat tersebut di pengadilan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfox 3 Oktober 2023 lalu. Salah satunya diungkap oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dalam kesaksiannya itu, Galumbang mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) oleh Edward untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan menara BTS 4G.
Diketahui, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan.(Yudha Krastawan)