Dugaan modus yang digunakan dalam kasus dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalahgunakan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonogiri.
Saat ini kepolisian turut menginvestigasi salah satu SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM Biosolar subsidi oleh oknum tersebut.
“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Biosolar hingga akhir tahun,” ungkap Brasto.
Senada, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso secara terpisah menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI dan pihak lainnya yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
“Penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan juga Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama kami dari Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Fadjar.