IPOL.ID- Pasca penetapan tersangka ketua KPK, Firli Bahuri. Sejumlah spekulasi berseliweran. Salah satunya, adanya dugaan tekanan dalam penetapan tersangka tersebut
Guna mengklarifikasi kabar tersebut, Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka mantan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bebas dari tekanan.
“Kami sampai bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya dikutip Sabtu, 25 November 2023.
Lebih lanjut, dikatakannya polisi juga tak mempermasalahkan jika Firli akan melakukan melawan dengan langkah mengajukan praperadilan. “Ya, itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” ujar Ade menegaskan.
Tercatat penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.