“Kalau tidak menyerahkan dan membuka brankas yang ada di depan mereka, maka korban akan dilukai, dari situ mereka berhasil membawa uang sebesar Rp12 juta dan berhasil merampas dua buah handphone korbannya,” beber Kasat Reskrim.
Setelah berhasil melakukan aksi perampokan itu, ketiga tersangka berhasil kabur. Sehingga setelah mendapatkan laporan kasus perampokan tersebut, aparat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Tersangka yang berhasil kami amankan yakni dua dari tiga orang pelaku, berinisial KA, PR, telah ditangkap di kawasan Tangerang Selatan dan Cibinong, Jawa Barat, sedangkan satu DPO berinisial IPUL saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, ketiga tersangka ini telah bagi hasil masing-masing mendapat Rp750.000, sisanya dipergunakan untuk minum-minuman keras.
“Untuk para pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegas Bintoro. (Joesvicar Iqbal)