Ahli yang terlibat yakni dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengungkap kasus.
Hasilnya ditemukan enam luka tusuk dan luka bakar 91 persen yang diderita CHR bukan akibat tindak penganiayaan, dan (diketahui-red) korban memiliki ketertarikan tindakan mengakhiri hidup.
Namun, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bakal membuka kembali penyelidikan kasus meninggalnya CHR. Apabila pada kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru.
“Apabila ada novum baru mungkin kami akan berkoordinasi lebih lanjut,” terang Gunarto.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan bahwa menjadi tugas kepolisian untuk memberikan kepastian hukum, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan sampai orang lain menjadi korban kembali. Jangan sampai ada tunggakan perkara lagi,” kata Kombes Leonardus.
Kedua, sambung Kapolres, terkait perihal CHR menusuk sendiri, berdasar alat bukti yang menguatkan peristiwa tersebut. Kenapa terkesan lama? Karena melibatkan kolaborasi keilmuan, hasil laboraturium dan uji laboraturium dilakukan tidak bisa didapat dalam waktu singkat.