IPOL.ID – Tujuh organisasi desa nasional mendesak DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desakan ini muncul bersamaan dengan rencana aksi bertajuk Aksi Bersama Desa pengepungan gedung DPR RI Senayan Jakarta yang akan digelar pada 5 Desember bersamaan dengan digelarnya sidang paripurna penutup tahun 2023.
Desakan itu disampaikan oleh tujuh organisasi desa nasional yang tergabung dalam ‘Desa Bersatu’, yaitu DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPN Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara (Parade Nusantara).
Organisasi desa menyampaikan peryataannya itu dalam siaran persnya yang ditandatangani oleh masing-masing ketua organisasi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Ketua Umum APDESI H. Surta Wijaya menjelaskan munculnya desakan revisi UU Desa lahir pada saat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa yang digelar pada 19 November 2023 di Jakarta dan dihadiri 20 ribu peserta dari organisasi desa nasional dan masyarakat desa. Rekomendasi ini muncul karena tidak ada tindaklanjut yang konkret dari Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan UU Desa.
“Urgensi revisi UU Desa telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo oleh APDESI dan PPDI. Kami meminta kepada Presiden agar segera mempercepat revisi UU Desa bersama DPR agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa,” beber Surta Wijaya.
Ketua Umum AKSI Irawadi menilai berlarut-larutnya revisi UU Desa menandakan DPR RI tidak serius dan hanya membangun “Janji Politik menjelang pemilu 2024” untuk merebut simpati masyarakat khususnya kepala desa dan perangkat desa. Padahal, Pemerintah sudah mengirim DIM dan penunjukan wakil pemerintah untuk Membahas bersama DPR pada tanggal 18 September 2023 dengan Nomor R-45/Pres/09/2023.
“Setelah 4 Bulan disahkannya revisi UU Desa menjadi hak Inisiatif DPR. Tapi sampai saat ini belum terlihat ada keseriusan tindaklanjut dari DPR untuk segera mengesahkan UU Desa,” lanjut Irawadi.
Sementara Ketua Umum ABEPEDNAS Indra Utama mengungkapkan memperhatikan masa sidang DPR dan kondisi kekinian di Desa yang sangat membutuhkan revisi UU Desa maka tujuh organisasi desa bersepakat untuk melakukan aksi bersama pengepungan DPR menuntut agar revisi UU Desa 2014 disahkan di sidang paripurna akhir tahun ini.
Lebih lanjut Indra mengatakan, revisi UU Desa harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan. Diantaranya, kepastian hukum terkait masa jabatan Kepala Desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Penetapan secara mufakat terhadap calon tunggal kepala desa, Peningkatan kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa melalui pemberian uang pensiun, kenaikan anggaran dana desa untuk peningkatan kesejahteraan desa, hingga Perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan desa.
“Kami menegaskan revisi UU Desa harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan kepentingan kelompok/golongan tertentu,” sambung Indra. —
Selanjutnya, Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono mengatakan, kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa selaku pelayan masyarakat harus ditingkatkan agar kinerjanya dalam melayani masyarakat semakin baik. Kenaikan anggaran desa juga harus ditetapkan agar berbagai masalah yang terjadi di desa dapat teratasi dengan anggaran yang cukup, dan kewenangan yang memadai.
“Kami mengingatkan, Desa adalah jantung Indonesia yang harusnya mendapatkan perhatian dan prioritas dalam pembangunan dan berbagai kebijakan nasional, termasuk prioritas dalam pengesahan Revisi UU Desa untuk kepentingan desa secara nasional,” sambung Ketua Umum Parade Nusantara A.J. Wardhana. (far)