Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Pelaku Tawuran Bawa Pedang di Kramat Jati Dicokok Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 2 Pelaku Tawuran Bawa Pedang di Kramat Jati Dicokok Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Kriminal

2 Pelaku Tawuran Bawa Pedang di Kramat Jati Dicokok Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 22 Nov 2023, 17:04
Share
3 Min Read
c92b5beb 922c 46f9 8582 b5e4d9f05407
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka saat meminta keterangan kepada kedua tersangka A, 24, dan WN, 21, yang kedapatan membawa senjata tajam untuk tawuran di Mapolsek, Rabu (22/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Dua pria berinisial A, 24, dan WN, 21, membawa senjata tajam ditangkap aparat Polsek Kramat Jati. Lantaran berulah hendak tawuran di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Akibatnya, keduanya diganjar terancam menghabiskan masa mudanya di sel tahanan.

Keduanya merupakan pelaku tawuran yang diamankan jajaran Polsek Kramat Jati pada lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti dua bilah senjata tajam bakal digunakan tawuran.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menerangkan, tersangka A diamankan di Flyover Kalibata pada Minggu (12/11) sekitar pukul 03.00 WIB saat hendak melakukan tawuran.

“Jadi belum sempat tawuran kami gagalkan. Kami amankan dengan barang bukti sebilah pedang bergagang kayu dengan ukiran naga warna hitam,” ungkap Rusit, Rabu (22/11).

Saat diamankan A sedang bersama sekitar 15 pelaku tawuran anggota kelompoknya menanti kedatangan kelompok musuh yang sudah membuat janji melakukan tawuran di Flyover Kalibata.

Namun saat jajaran Polsek Kramat Jati tiba dan hendak mengamankan, sebagian besar para pelaku dapat lolos sehingga hanya A yang dapat tertangkap tangan dengan barang bukti senjata tajam.

Kepada penyidik, A mengaku warga sebagai warga Bojong Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok yang hendak melakukan tawuran di Flyover Kalibata dengan kelompok lain.

“Ketika mau diamankan anggota, pelaku sempat berupaya membuang senjata tajam dibawa. Namun terlihat anggota dan berhasil diamankan. Pelaku mengakui itu senjata itu miliknya,” tegas Rusit.

Sama halnya A, WN kini juga harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kramat Jati karena tertangkap tangan berikut membawa celurit berwarna emas.

Rusit mengungkapkan, WN diamankan jajaran Tim Patroli Sabhara di Jalan Alkhairat, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Minggu (19/11) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Sewaktu patroli anggota melihat pelaku bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor melintas di lokasi sambil membawa senjata tajam. Langsung dikejar sama anggota,” tandas Rusit.

Lantaran dikejar Tim Patroli Polsek Kramat Jati, WN panik hingga kehilangan kemudi sepeda motor. WN pun terjatuh akibat menabrak kendaraan lain di Jalan Alkhairat.

Sedangkan teman-teman WN yang diketahui merupakan bagian gengster berjuluk Kramat 12 Jakarta juga hendak melakukan tawuran berhasil lolos dari sergapan petugas.

“Hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa saat kejadian itu pelaku bersama teman-temannya mau menuju Flyover Pasar Rebo. Mereka mau tawuran dengan kelompok lain di sana,” beber Rusit.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka A dan WN disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kramat jati, Tawuran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dubes Palestina Indonesia Zuhair S.M. Al Shun, berbicara dalam seminar Meet .D'Ambassador' yang digelar Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Konflik Paling Rumit Sedunia, Dubes Palestina untuk RI Kecam Israel
Next Article 305ab82b dc73 4128 a440 a709de435422 Ribuan Massa Organisasi Desa Bakal Kepung Gedung DPR, Desak Revisi UU Desa Disahkan

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?