Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ribuan Massa Organisasi Desa Bakal Kepung Gedung DPR, Desak Revisi UU Desa Disahkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Ribuan Massa Organisasi Desa Bakal Kepung Gedung DPR, Desak Revisi UU Desa Disahkan
Politik

Ribuan Massa Organisasi Desa Bakal Kepung Gedung DPR, Desak Revisi UU Desa Disahkan

Farih
Farih Published 22 Nov 2023, 17:07
Share
4 Min Read
305ab82b dc73 4128 a440 a709de435422
Organisasi Desa. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Tujuh organisasi desa nasional mendesak DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desakan ini muncul bersamaan dengan rencana aksi bertajuk Aksi Bersama Desa pengepungan gedung DPR RI Senayan Jakarta yang akan digelar pada 5 Desember bersamaan dengan digelarnya sidang paripurna penutup tahun 2023.

Desakan itu disampaikan oleh tujuh organisasi desa nasional yang tergabung dalam ‘Desa Bersatu’, yaitu DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPN Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara (Parade Nusantara).

Organisasi desa menyampaikan peryataannya itu dalam siaran persnya yang ditandatangani oleh masing-masing ketua organisasi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Ketua Umum APDESI H. Surta Wijaya menjelaskan munculnya desakan revisi UU Desa lahir pada saat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa yang digelar pada 19 November 2023 di Jakarta dan dihadiri 20 ribu peserta dari organisasi desa nasional dan masyarakat desa. Rekomendasi ini muncul karena tidak ada tindaklanjut yang konkret dari Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan UU Desa.

“Urgensi revisi UU Desa telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo oleh APDESI dan PPDI. Kami meminta kepada Presiden agar segera mempercepat revisi UU Desa bersama DPR agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa,” beber Surta Wijaya.

Ketua Umum AKSI Irawadi menilai berlarut-larutnya revisi UU Desa menandakan DPR RI tidak serius dan hanya membangun “Janji Politik menjelang pemilu 2024” untuk merebut simpati masyarakat khususnya kepala desa dan perangkat desa. Padahal, Pemerintah sudah mengirim DIM dan penunjukan wakil pemerintah untuk Membahas bersama DPR pada tanggal 18 September 2023 dengan Nomor R-45/Pres/09/2023.

“Setelah 4 Bulan disahkannya revisi UU Desa menjadi hak Inisiatif DPR. Tapi sampai saat ini belum terlihat ada keseriusan tindaklanjut dari DPR untuk segera mengesahkan UU Desa,” lanjut Irawadi.

Sementara Ketua Umum ABEPEDNAS Indra Utama mengungkapkan memperhatikan masa sidang DPR dan kondisi kekinian di Desa yang sangat membutuhkan revisi UU Desa maka tujuh organisasi desa bersepakat untuk melakukan aksi bersama pengepungan DPR menuntut agar revisi UU Desa 2014 disahkan di sidang paripurna akhir tahun ini.

Lebih lanjut Indra mengatakan, revisi UU Desa harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan. Diantaranya, kepastian hukum terkait masa jabatan Kepala Desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Penetapan secara mufakat terhadap calon tunggal kepala desa, Peningkatan kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa melalui pemberian uang pensiun, kenaikan anggaran dana desa untuk peningkatan kesejahteraan desa, hingga Perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan desa.

“Kami menegaskan revisi UU Desa harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan kepentingan kelompok/golongan tertentu,” sambung Indra. —

Selanjutnya, Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono mengatakan, kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa selaku pelayan masyarakat harus ditingkatkan agar kinerjanya dalam melayani masyarakat semakin baik. Kenaikan anggaran desa juga harus ditetapkan agar berbagai masalah yang terjadi di desa dapat teratasi dengan anggaran yang cukup, dan kewenangan yang memadai.

“Kami mengingatkan, Desa adalah jantung Indonesia yang harusnya mendapatkan perhatian dan prioritas dalam pembangunan dan berbagai kebijakan nasional, termasuk prioritas dalam pengesahan Revisi UU Desa untuk kepentingan desa secara nasional,” sambung Ketua Umum Parade Nusantara A.J. Wardhana. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Organisasi Desa, UU Desa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article c92b5beb 922c 46f9 8582 b5e4d9f05407 2 Pelaku Tawuran Bawa Pedang di Kramat Jati Dicokok Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Next Article Snapinsta.app 403968190 1849517372117603 6709754747773235317 n 1080 Lagi, Prabowo Unggul di Survei Capres dan Cawapres

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260423 WA0147
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Dorong Peserta Miliki Rumah Lewat MLT

Ekonomi
Bagikan Dividen Rp52,1 triliun, Likuiditas dan Permodalan Kuat, BRI Siap Dorong Pertumbuhan Berkualitas
23 Apr 2026, 20:41
Nasional
Eksplorasi Rempah dan Budaya Maluku Utara Hadir di Hotel Borobudur Jakarta Lewat Program Tematik Ternate & Tidore
23 Apr 2026, 22:41
HeadlineOlahraga
Persita Kalah Tipis  dari Bali United, Penalti Kontroversial Jadi Sorotan
23 Apr 2026, 23:41
HeadlineJabodetabek
Sopir Angkot yang Rusak Kaca Mobil Boks di Tangkap Satreskrim Polsek Ciracas
23 Apr 2026, 18:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?