IPOL.ID – Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek satu unit rumah dua lantai diduga dijadikan tempat aborsi di Perumahan Gardenia Residence, Jalan Tanah Merdeka, No. 3A, RT 06/ RW 06, Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam penggeledahan dan penyelidikan kasus aborsi tersebut, Kamis siang ini, aparat polisi membongkar septictank pada rumah tersebut, diduga kuat (septicktank-red) untuk membuang bagian janin hasil aborsi oleh pelaku.
Terpantau sejumlah aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Polsek Ciracas, dan Babinsa setempat berjaga-jaga di lokasi. Seorang perempuan terduga pelaku mengenakan kemeja tahanan warna orange pun terlihat dalam pengawalan aparat di tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Labfor Bareskrim Polri dan Tim Kedokteran Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati juga dikerahkan untuk mengambil sampel janin. Setelah sebelumnya dua pekerja berupaya membongkar septictank di bagian depan garasi rumah dua lantai tersebut.
Kemudian sejumlah petugas Labfor Polri dan Tim Kedokteran RS Polri Kramat Jati melakukan langkah penyaringan air kotor dari dalam septictank untuk mengambil sampel janin. Hal tersebut guna mengetahui apakah terdapat bagian janin hasil aborsi yang dibuang ke saluran septictank tersebut.
Tampak Tim Kedokteran RS Polri Kramat Jati memilah-milah dan mengumpulkan bagian demi bagian kecil temuan yang diduga janin hasil aborsi yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya itu.
Hingga kini, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus aborsi tersebut. (Joesvicar Iqbal)