IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Para pihak yang dicegah itu terdiri dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
“Adapun pihak dimaksud adalah dua ASN dan tiga pihak swasta,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (10/11).
Namun, Ali belum menyebut nama-nama pihak yang telah bepergian dicegah ke luar negeri. Namun pencegahan dapat dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang satu kali selama enam bulan.
KPK pun meminta para pihak yang dicegah ke luar negeri untuk bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” jelas Ali.
Adapun kasus itu terjadi di masa pandemi COVID-19 pada 2020-2022. “KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022,” kata Ali.(Yudha Krastawan)