Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidik Korupsi APD di Kemenkes, KPK Ternyata Sudah Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidik Korupsi APD di Kemenkes, KPK Ternyata Sudah Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Hukum

Sidik Korupsi APD di Kemenkes, KPK Ternyata Sudah Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Bambang
Bambang Published 10 Nov 2023, 17:00
Share
1 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Para pihak yang dicegah itu terdiri dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

“Adapun pihak dimaksud adalah dua ASN dan tiga pihak swasta,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (10/11).

Namun, Ali belum menyebut nama-nama pihak yang telah bepergian dicegah ke luar negeri. Namun pencegahan dapat dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang satu kali selama enam bulan.

KPK pun meminta para pihak yang dicegah ke luar negeri untuk bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum.

Baca Juga

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi

“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” jelas Ali.

Adapun kasus itu terjadi di masa pandemi COVID-19 pada 2020-2022. “KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022,” kata Ali.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Sidik Korupsi APD di Kemenkes, Ternyata Sudah Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekitar 50 an peserta dari mahasiswa dan alumni, didukung oleh dosen dan pengajar P4I, mengikuti pelatihan kepabeanan di Kampus UKI Jakarta. Dukung Pertumbuhan Ekspor Impor, Vokasi UKI Gandeng P4I Gelar Lokakarya Perdagangan Internasional dan Perpajakan
Next Article Sebagai wujud kepedulian terhadap masalah lingkungan dan keberlanjutan di Indonesia, PT Pegadaian berikan penghargaan kepada pemenang kompetisi bank sampah terbaiknya pada malam penganugerahan yang menjadi acara puncak rangkaian kegiatan Gathering Bank Sampah Binaan Pegadaian 2023 se-Indonesia di Kota Padang, pada Rabu (08/11). Foto/PT Pegadaian Gigih Ciptakan Lingkungan Bersih, Pegadaian Beri Penghargaan Untuk Bank Sampah Binaan Terbaik Se-Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?