Berhenti dan parkir di kolong jembatan akan berdampak pada ketidak tertiban lalu lintas dan dapat berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas.
Kemudian dari aspek hukum lalu lintas merupakan pelanggaran lalu lintas. Para pengguna jalan yang berteduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila pengguna jalan sudah diimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut, kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan Pasal 282 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Hindari berteduh di bawah jembatan saat turun hujan karena dapat mengganggu kinerja lalu lintas. Persiapkan peralatan ranmor saat hujan seperti jas hujan dan sebagainya, sehingga saat cuaca hujan masih tetap berjalan. Apabila situasi darurat atau membahayakan cari tempat berteduh yang tidak megganggu kelancaran lalu lintas,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)