IPOL.ID – Fenomena pengguna jalan berteduh di bawah jembatan saat turun hujan adalah kejadian klasik yang sering terjadi. Para pengguna kendaraan bermotor memanfaatkan bangunan-bangunan termasuk jembatan, kolong jalan tol untuk berteduh saat turun hujan deras.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, mereka (pengendara motor) cenderung berpikir praktis tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin akan terjadi.
“Adanya pengguna jalan berteduh di bawah jembatan sudah barang tentu akan mengakibatkan bottleneck atau penyempitan yang secara otomatis akan mengganggu sirkulasi arus lalu lintas dan berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan dan ketidak tertiban lalu lintas,” kata Budiyanto pada ipol.id, Senin (27/11).
Pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berlaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Pasal 106 ayat (4) huruf e berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir.
Berhenti dan parkir di kolong jembatan akan berdampak pada ketidak tertiban lalu lintas dan dapat berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas.
Kemudian dari aspek hukum lalu lintas merupakan pelanggaran lalu lintas. Para pengguna jalan yang berteduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila pengguna jalan sudah diimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut, kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan Pasal 282 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Hindari berteduh di bawah jembatan saat turun hujan karena dapat mengganggu kinerja lalu lintas. Persiapkan peralatan ranmor saat hujan seperti jas hujan dan sebagainya, sehingga saat cuaca hujan masih tetap berjalan. Apabila situasi darurat atau membahayakan cari tempat berteduh yang tidak megganggu kelancaran lalu lintas,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)