Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simak, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Menyalahi Aturan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Simak, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Menyalahi Aturan
Headline

Simak, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Menyalahi Aturan

Iqbal
Iqbal Published 27 Nov 2023, 23:35
Share
3 Min Read
Saat hujan deras sering kali pengendara motor meneduh di bawah jembatan maupun kolong jalan tol. Foto: Freepik
Jabodetabek diprakirakan bakal hujan hari ini. Foto: Freepik
SHARE

Berhenti dan parkir di kolong jembatan akan berdampak pada ketidak tertiban lalu lintas dan dapat berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas.

Kemudian dari aspek hukum lalu lintas merupakan pelanggaran lalu lintas. Para pengguna jalan yang berteduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila pengguna jalan sudah diimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut, kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan Pasal 282 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Hindari berteduh di bawah jembatan saat turun hujan karena dapat mengganggu kinerja lalu lintas. Persiapkan peralatan ranmor saat hujan seperti jas hujan dan sebagainya, sehingga saat cuaca hujan masih tetap berjalan. Apabila situasi darurat atau membahayakan cari tempat berteduh yang tidak megganggu kelancaran lalu lintas,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Ilustrasi, Suhu dunia dan Perubahan iklim. Foto: Istock @piyaset
BMKG: Musim Hujan Berakhir Maret 2026, Kemarau Dimulai April
Kota Tangerang Resmi Masuki Musim Penghujan, BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Bencana
Musim Berganti, Banjir Kembali Datang di Grobogan
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aturan Pemotor Berteduh, flyover, Musim Hujan, Pemotor Berteduh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat memberikan kata sambutan mengapresiasi media massa. Foto: OJK HUT Ke-12, OJK Apresiasi Media Massa
Next Article Melanggar, belasan bangunan liar (Bangli) diratakan oleh petugas di Jalan Taman Cilandak Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/11). Foto: Ist Serobot Saluran Air, 17 Bangunan Liar di Cilandak Diratakan dengan Tanah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?