Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suami Tega Bunuh Istri dan Mayatnya Dikubur Dalam Kamar Lalu di Cor, Saat Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Suami Tega Bunuh Istri dan Mayatnya Dikubur Dalam Kamar Lalu di Cor, Saat Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak!
HeadlineKriminal

Suami Tega Bunuh Istri dan Mayatnya Dikubur Dalam Kamar Lalu di Cor, Saat Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak!

Bambang
Bambang Published 24 Nov 2023, 23:58
Share
3 Min Read
Polres Blitar Kota saat gelar perkara kasus temuan kerangka manusia dicor di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (24/11/2023). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota
Polres Blitar Kota saat gelar perkara kasus temuan kerangka manusia dicor di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (24/11/2023). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota
SHARE

Selain melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim medis dari RS Bhayangkara Kediri serta tim Labfor Polda Jatim, polisi juga kerja sama dengan Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, untuk mencari keluarga korban.

Kepada petugas, keluarga juga telah membenarkan bahwa korban adalah benar keluarganya yakni Fitriani.

Saat ini, pelaku juga masih ditahan. Pelaku juga diketahui tunggal melakukan aksinya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu.

“Pelaku sementara sendiri. Nanti akan dilakukan rekonstruksi sambil menunggu pemeriksaan dalam rangka memperjelas kejadian itu,” kata Kapolres. (bam)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mayatnya Dikubur dalam Kamar lalu di Cor, Saat Ditemukan sudah jadi Tengkorak!, Suami tega bunuh Istri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Harris Ahmad saat meminta keterangan perihal dua saudara berinisial RW, 29, dan HCS, 24, yang telah melakukan penipuan menukar handphone korban dengan dummy di Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Gegara Tukar iPhone 14 Pro Max dengan Dummy, Dua Bersaudara Meringkuk di Sel Polsek Pasar Rebo
Next Article Prajurit TNI AD gelar posyandu di perbatasan. Satgas Yonif 310/KK Bersinergi Dengan Puskesmas Gelar Posyandu di Perbatasan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?