Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suami Tega Bunuh Istri dan Mayatnya Dikubur Dalam Kamar Lalu di Cor, Saat Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Suami Tega Bunuh Istri dan Mayatnya Dikubur Dalam Kamar Lalu di Cor, Saat Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak!
HeadlineKriminal

Suami Tega Bunuh Istri dan Mayatnya Dikubur Dalam Kamar Lalu di Cor, Saat Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak!

Bambang
Bambang Published 24 Nov 2023, 23:58
Share
3 Min Read
Polres Blitar Kota saat gelar perkara kasus temuan kerangka manusia dicor di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (24/11/2023). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota
Polres Blitar Kota saat gelar perkara kasus temuan kerangka manusia dicor di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (24/11/2023). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota
SHARE

Selain melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim medis dari RS Bhayangkara Kediri serta tim Labfor Polda Jatim, polisi juga kerja sama dengan Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, untuk mencari keluarga korban.

Kepada petugas, keluarga juga telah membenarkan bahwa korban adalah benar keluarganya yakni Fitriani.

Saat ini, pelaku juga masih ditahan. Pelaku juga diketahui tunggal melakukan aksinya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu.

“Pelaku sementara sendiri. Nanti akan dilakukan rekonstruksi sambil menunggu pemeriksaan dalam rangka memperjelas kejadian itu,” kata Kapolres. (bam)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mayatnya Dikubur dalam Kamar lalu di Cor, Saat Ditemukan sudah jadi Tengkorak!, Suami tega bunuh Istri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Harris Ahmad saat meminta keterangan perihal dua saudara berinisial RW, 29, dan HCS, 24, yang telah melakukan penipuan menukar handphone korban dengan dummy di Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Gegara Tukar iPhone 14 Pro Max dengan Dummy, Dua Bersaudara Meringkuk di Sel Polsek Pasar Rebo
Next Article Prajurit TNI AD gelar posyandu di perbatasan. Satgas Yonif 310/KK Bersinergi Dengan Puskesmas Gelar Posyandu di Perbatasan

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Kriminal
2 Tukang Jahit Ditangkap Usai Curi Motor di Sekolah Kawasan Pancoran
26 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?