IPOL.ID-Lantaran berulah melakukan aksi penipuan menukar handphone milik korban perempuan dengan dummy. Dua saudara berinisial RW, 29, dan HCS, 24, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/11).
Keduanya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo atas ulah mereka melakukan penipuan handphone iPhone 14 Pro Max senilai Rp18 juta milik korban yakni Lydia Lyvia Raudhina pada Senin (12/11) lalu.
Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Harris Ahmad mengatakan, kedua pelaku melakukan penipuan dengan cara mengajak korban untuk bertemu dengan modus melakukan cash on delivery (COD).
“Pelaku menghubungi pelapor (korban) yang menjual handphone secara online kemudian mengajak pelapor bertemu pada satu cafe di Jalan Puskesmas,” ungkap Kompol Harris di Mapolsek, Jumat (24/11).
Dalam aksinya RW berpura-pura mengecek handphone korban yang hendak dijual layaknya pembeli, sedangkan HCS mengalihkan perhatian korban dengan mengajak korban mengobrol.
Saat korban lengah karena sedang berbincang tersebut, pelaku RW menukar handphone korban menggunakan dummy iPhone 14 Promax lalu menaruhnya di meja tanpa disadari korban.
“Pelapor tidak mengetahui bahwa handphonenya ditukar menggunakan dummy. Karena pelaku ini memiliki kemampuan khusus trik kecepatan tangan saat menukar,” katanya.
Harris menambahkan, setelah menukar handphone korban menggunakan dummy, kedua pelaku berdalih mengurungkan niat untuk membeli handphone lalu pergi meninggalkan lokasi.
Beruntung saat kedua pelaku hendak pergi korban menyadari bahwa handphonenya sudah ditukar lalu meneriaki pelaku sehingga kedua pelaku dapat diamankan warga di sekitar lokasi.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti handphone korban, kasusnya dilaporkan ke Polsek Pasar Rebo. Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku handphone milik korban hendak dijual,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RW dan HCS kini telah ditahan di Mapolsek Pasar Rebo untuk proses hukum lebih lanjut sebagai tersangka kasus penipuan.
“Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)