IPOL.ID – Puluhan warga Jalan Kwini, RT 04/ RW 01 Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026) mengadukan persoalan kepemilikan tanah ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih.
Aduan itu berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang dinilai warga bermasalah dan diduga memiliki cacat hukum.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Suaib mengatakan pihaknya mendampingi warga setelah menerima berbagai keluhan terkait penerbitan SHP tersebut.
“Agenda kami ke Fraksi PDIP terkait persoalan Jalan Kwini 08, RT 04/ RW, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kami menilai SHP Nomor 48 Tahun 2023 ada cacat hukum,”ujar Suaib.
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen yang dipersoalkan warga, di antaranya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan atau Surat Pernyataan Tidak Sengketa; yang disebut menjadi dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai(SHP)
“Dua surat itu seharusnya ditandatangani Ketua RT, 004 Ketua RW 01 dan diketahui oleh kelurahan Senen Kec.Senen maupun masyarakat setempat. Namun RT 004 dan RW 01 sendiri mengakui tidak pernah menandatangani surat permohonan Sertifikat Hak Pakai (SHP) ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” katanya.
